Diamankannya seorang pelaku penyalahgunaan Narkotika tersebut dibenarkan Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Merangin
AKP Ismail, Rabu (3/2/21).

Dikatakannya, pihaknya mendapatkan informasi jika di Desa Muara Belengo terdapat seorang residivis Narkotika sering menjual Narkotika jenis Sabu, berbekal informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan, dan akhirnya pelaku berhasil diamankan.

“Ya, penangkapannya kemarin, saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Merangin guna penyidikan lebih lanjut,”ujarnya.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.(Sup)

Baca juga :  DPRD Merangin Gelar Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Dalam Rangka Peringatan HUT RI ke-80