Dikatakan Kapolres, Total barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yakni sebanyak 54 karung pupuk oplosan dalam kemasan 50 kg jenis KCL merk Mahkota.
“Dari pengakuan pelaku produksi pupuk oplosan ini sudah dilakukan sejak tahun 2019. Oleh pelaku, pupuk hasil oplosannya dijual seharga Rp. 200 ribu per karung ukuran 50 kg dengan keuntungan Rp 50 ribu,”tambah Kapolres.
Sedangkan bahan pembuatan pupuk, jelas Kapolres dibeli pelaku dari Kabupaten Muaro Bungo, sedangkan penjualan pupuk yang sudah dikelola pelaku dilakukan diwilayah Kabupaten Merangin dan Kabupaten Sarolangun.
“Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Merangin, pelaku akan kita jerat dengan Pasal 121 JO Pasal 66 UU nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan Pasal 62 JO pasal 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,”terangnya.(Sup)

Leave a Reply