Selayang.id, Merangin — Polres Merangin berhasil mengungkap kasus peredaran pupuk oplosan di Kabupaten Merangin. Pelaku berinisial HR (56) Warga Kelurahan Pasar Pemenang Kecamatan Pemenang Kabupaten Merangin.

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat melaui Lembaga Perlindungan Konsumen pada Rabu (20/1/21), adanya pupuk yang dibeli untuk kebun semangka diketahui merusak buah tanaman dan tidak sesuai yang diharapkan.

“Setelah dipupuk, Semangka dia (Pelapor, red) rusak, ada juga yang mati,” ujar Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan, SIK, Kamis (21/1/21).

Berbekal laporan tersebut kemudian tim melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti. Selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti.

“Setelah kita introgasi akhirnya pelaku mengakui pupuk tersebut dibuatnya sendiri, dengan cara menggabungkan pupuk jenis ZA dengan pupuk jenis DF. Kemudian dimasukkan kedalam karung Jenis KCL, yang karungnya dibeli oleh pelaku dari Sumatra Barat,”ungkap Kapolres.

Baca juga :  Polres Merangin Miliki Tim Patroli Baru, Beranggotakan Polwan-Polwan Cantik