Saat ini pihaknya sedang melakukan penyidikan. Tenyata salah satu tersangka merupakan pemilik alat berat sekaligus pemodal kegiatan PETI diwilayah Nalo Tantan.
“Sementara saat ini pemilik lahan yang menjadi lokasi PETI itu, kita masih sedang lakukan pencarian. Untuk tersangka kita kenakan dengan undang-undang Minerba dan Kehutanan,” terangnya.
Kapolres menambahkan, pihaknya akan intens melakukan penegakan hukum terhadap PETI di Merangin. Dirinya juga meminta masyarakat untuk melaporkan kegiatan PETI diwilayahnya khusus yang menggunakan alat berat dan Dompeng alat-alat lainnya yang dapat merusak lingkungan.
“Untuk penegakan hukum sudah beberapa kali kami lakukan, untuk 2020 saja ada Sembilan kasus dan satu kasus awal tahun 2021 ini,”ungkapnya.(Sup)

Leave a Reply