Polres Merangin Amankan Alat Berat yang Diduga Digunakan Untuk PETI dan Menetapkan Tiga Tersangka

- Penulis

Friday, 15 January 2021 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selayang.id, Merangin — Awal tahun 2021 ini Polres Merangin berhasil mengamankan satu unit alat berat (exavator) dan satu unit mobil dumtruck yang diduga digunakan untuk aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diwilayah Merangin serta menetapkan tiga orang tersangka.


Tiga orang tersangka tersebut ternyata merupakan warga Kabupaten Bungo yang diketahui sudah beroperasi sekitar satu bulan di wilayah Kecamatan Nalo Tantan. Ketiga tersangka, yakni M. Ikhsan (45) warga Desa Sungai Arang Kecamatan Bungo Dani, Benny Noven (41) warga Rimbo Tengah dan Ghufron (38) yang juga warga Rimbo Tengah.


Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan SIK mengatakan, pelaku dan alat berat serta mobil dumtruck tersebut diamankan saat petugas sedang melakukan patroli rutin dalam upaya mengantisipasi kriminalitas dan tindak pidana PETI diwilayah hukum Polsek Kota Bangko.

“Saat itu ditemukan sebuah alat berat yang didampingi satu truck yang didalamnya diduga berisi perlengakapan untuk kegiatan PETI berupa dompeng. kami juga melakukan pengembangan terhadap pemilik alat berat dan akhirnya kami tetapkan tiga orang tersangka,” ungkap Kapolres.


Saat ini pihaknya sedang melakukan penyidikan. Tenyata salah satu tersangka merupakan pemilik alat berat sekaligus pemodal kegiatan PETI diwilayah Nalo Tantan.


“Sementara saat ini pemilik lahan yang menjadi lokasi PETI itu, kita masih sedang lakukan pencarian. Untuk tersangka kita kenakan dengan undang-undang Minerba dan Kehutanan,” terangnya.


Kapolres menambahkan, pihaknya akan intens melakukan penegakan hukum terhadap PETI di Merangin. Dirinya juga meminta masyarakat untuk melaporkan kegiatan PETI diwilayahnya khusus yang menggunakan alat berat dan Dompeng alat-alat lainnya yang dapat merusak lingkungan.


“Untuk penegakan hukum sudah beberapa kali kami lakukan, untuk 2020 saja ada Sembilan kasus dan satu kasus awal tahun 2021 ini,”ungkapnya.(Sup)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow WhatsApp Channel selayangnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Hanya Sanksi Pelaku, Pelapor Pembuang Sampah Sembarangan Juga Bakal Dapat Hadiah
Pemkab Merangin Akan Terapkan Denda 10 Juta Bagi Pembuang Sampah Sembarangan
LKPD Tahun 2025 Mulai Tahap Pemeriksaan BPK. Terkait Aset, Bupati Merangin Sebut Ada Kelalaian Masa Lalu
STuEB Terbitkan Surat Perintah Rakyat Sumatera untuk Prabowo. Menolak Mati di Zona Tumbal Energi
Dewan Merangin Gelar RDP Terkait Pemberhentian Saliman Sebagai Kades Sungai Kapas
Pastikan Pelayanan Tetap Normal Selama Lebaran. Pelanggan Juga Diminta Bijak Menggunakan Air Saat Musim Kemarau
Polres Merangin Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Dana BOS di SMA Negeri 6 Merangin
Pemkab Merangin MoU dengan Bapas Kelas II Bungo Terkait Pidana Kerja Sosial
Berita ini 1,024 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 6 April 2026 - 19:16 WIB

Tak Hanya Sanksi Pelaku, Pelapor Pembuang Sampah Sembarangan Juga Bakal Dapat Hadiah

Monday, 6 April 2026 - 18:41 WIB

Pemkab Merangin Akan Terapkan Denda 10 Juta Bagi Pembuang Sampah Sembarangan

Thursday, 2 April 2026 - 22:43 WIB

LKPD Tahun 2025 Mulai Tahap Pemeriksaan BPK. Terkait Aset, Bupati Merangin Sebut Ada Kelalaian Masa Lalu

Tuesday, 17 March 2026 - 12:14 WIB

STuEB Terbitkan Surat Perintah Rakyat Sumatera untuk Prabowo. Menolak Mati di Zona Tumbal Energi

Monday, 16 March 2026 - 22:45 WIB

Dewan Merangin Gelar RDP Terkait Pemberhentian Saliman Sebagai Kades Sungai Kapas

Berita Terbaru

ADVERTORIAL

UNJA Kian Mendunia, Terima Mahasiswa Pertukaran dari Filipina

Friday, 10 Apr 2026 - 06:06 WIB