Selayang.id, Merangin — Awal tahun 2021 ini Polres Merangin berhasil mengamankan satu unit alat berat (exavator) dan satu unit mobil dumtruck yang diduga digunakan untuk aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diwilayah Merangin serta menetapkan tiga orang tersangka.


Tiga orang tersangka tersebut ternyata merupakan warga Kabupaten Bungo yang diketahui sudah beroperasi sekitar satu bulan di wilayah Kecamatan Nalo Tantan. Ketiga tersangka, yakni M. Ikhsan (45) warga Desa Sungai Arang Kecamatan Bungo Dani, Benny Noven (41) warga Rimbo Tengah dan Ghufron (38) yang juga warga Rimbo Tengah.


Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan SIK mengatakan, pelaku dan alat berat serta mobil dumtruck tersebut diamankan saat petugas sedang melakukan patroli rutin dalam upaya mengantisipasi kriminalitas dan tindak pidana PETI diwilayah hukum Polsek Kota Bangko.

“Saat itu ditemukan sebuah alat berat yang didampingi satu truck yang didalamnya diduga berisi perlengakapan untuk kegiatan PETI berupa dompeng. kami juga melakukan pengembangan terhadap pemilik alat berat dan akhirnya kami tetapkan tiga orang tersangka,” ungkap Kapolres.

Baca juga :  Melihat Ada Balita Main Sepeda di Jalan Raya. Ini yang Dilakukan Bupati Merangin!