Setelah melakukan pengembangan, sekira pukul 18.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku Subhan. Tidak hanya Subhan, pelaku juga berhasil mengamankan pelaku lainnya Maslina.

Dari tangan Maslina polisi mengamankan 20 paket sabu (satu). Awalnya satu paket ditemukan sabu di belakang TV, kemudian ditemukan 19 paket narkotika sabu didalam karung beras yang berada didalam rumah pelaku.

Jadi, dari ketiga pelaku yang berhasil diamankan tersebut, polisi berhasil mengamankan 22 paket sabu. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Merangin guna penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan melalui Kasi Humas Polres Merangin, AKP Edih membenarkan terkait penangkapan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Merangin.

“Iya, ketiga pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Merangin guna proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Edih.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UUD RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Supmedi)

Baca juga :  Dua Excavator dan Belasan Pekerja PETI Diamankan Polres Merangin. Dari Tangan Salah Satu Pelaku Ditemukan Airsoft Gun