Dua Excavator dan Belasan Pekerja PETI Diamankan Polres Merangin. Dari Tangan Salah Satu Pelaku Ditemukan Airsoft Gun

Selayang.id, Merangin — Polres Merangin kembali berhasil mengungkap kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan menggunakan Excavator, yang beroperasi di Desa Nalo Kecamatan Nalo Tantan.

Dari ungkap kasus tersebut, Sat reskrim Polres Merangin mengamankan Dua alat berat Excavator dan 11 orang pekerja PETI, pada Selasa (1/6/2021).

Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy dalam Pers Rilisnya kamin (03/06) menyampaikan dua alat Excavator yang diduga untuk aktivitas PETI itu bermerk Liugong.

Kapolres menyampaikan, selain alat yang berwarna kuning tersebut pihaknya juga mengamankan 11 orang yang merupakan pekerja, operator dan koordinator dalam aktivitas PETI tersebut.

“Iya, 11 orang dan dua alat ekskavator yang diduga untuk aktivitas PETI kita amankan,” ungkap Kapolres.

Identitas yang diamankan itu yakninya Hermansyah yang tercatat sebagai pengurus PETI, Ponco pengurus PETI, Annavi pekerja bagian Box, Sopian Pekerja, Muhammad Yunus pekerja,Taufik Hidayat pekerja dan Zakaria pekerja.

Kemudian empat orang lainnya mempunyai peran yang berbeda yakninya atas nama Fitrah, sebagai Operator alat berat, kemudian Imam sebagai operator alat berat, Aron sebagai Operator Dan Dua orang rekannya berperan sebagai pembantu Operator Excavator bernama Edo Sanjaya dan Muhammad Uduri.

Dilanjutkan Kapolres, jika kesebelas pekerja yang juga pelaku tersebut diketahui merupakan warga Sumatra Selatan. Salain pelaku dan barang bukti berupa perangkat alat yang digunakan untuk aktivitas tambang, pihaknya juga mengamankan senjata jenis Airsoft Gun.

“Ya, ada Airsoft Gun juga yang didapati dari pekerja,” kata Kapolres.

Ditanya apa kegunaan Airsoft Gun yang mirip senjata api itu oleh pelaku PETI? Kapolres mengatakan masih melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait itu. “Akan kita dalami terkait itu,” sebutnya.

Selain itu tambah Kapolres, pihaknya akan terus menyelidiki dan melakukan pengembangan kasus aktifitas PETI diwilayah Nalo Tantan tersebut.

“Pemodal dan pemilik alat ini masih kita dalami,”singkat Kapolres.

Kepada pelaku, kata Kapolres akan disangkakan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan batu bara.

Sementara Itu Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Indar Wahyu Adianto menambahkan, penangkapan itu berdasarkan adanya informasi dua alat berat sedang beroperasi di Desa Nalo, Kecamatan Nalotantan, Kabupaten Merangin.

Mendapat informasi tersebut, pukul 09.00 WIB Kanit Tipidter Polres Merangin bersama Kapolsek Tabir Ulu dan Kanit Intelkam serta Kanit Reskrim Polsek melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut.

Melihat jumlah target dan medan yang cukup berat, team berkoordinasi dengan Kasat Reskrim dan Kabag Ops untuk perbantuan kekuatan dan mendapatkan back up dari Kabag Ops Polres Merangin.

Sekitar Pukul 17.45 WIB team mengamankan beberapa orang yang berada di cam atau pondok yang mana di depan pondok tersebut terdapat dua unit Excavator.

“Disekitar lokasi tersebut terdapat lubang-lubang yang diduga digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin,” katanya.

Selepas itu, dua alat yang diamankan dievakuasi menggunakan mobil trado menuju Mako Polres Merangin dan tiba pada Rabu (2/6/2021) sekitar pukul 05.30 WIB. (sup)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *