Pertemuan berlangsung tertutup di ruang rapat kerja gubernur, Selasa (3/11/2020) kemarin. Berdasarkan informasi yang didapat, selain Gubernur Restuardy Daud dan enam ASN tersebut, pertemuan tersebut juga dihadiri para perwakilan dinas terkait.Eks Kepala Disdik Provinsi Jambi Agus Heriyanto mengatakan, pada dasarnya Pjs Gubernur Jambi Restuardy Daud ingin lebih jauh memahami persoalan tersebut. “Sudah kami ceritakan semua,” ujarnya. Seperti dilansir dari lamanĀ metrojambi.com

kesimpulan dari pertemuan sebagaimana yang tertuang dalam berita acara, bahwa Restuardy Daud menginstruksikan Inspektorat Daerah Provinsi Jambi dalam mempelajari, apakah Pjs Gubernur Jambi memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN.”Dalam waktu secepatnya akan dilakukan pengkajian oleh Inspektorat,” pungkas Agus.(Red)

Baca juga :  Kawal Pendirian Koperasi Merah Putih di Jambi, Abun Yani : Jangan Ada yang Mempersulit