Pjs Gubernur Jambi Instruksikan Inspektorat Kaji Kewenangan Pelantikan Pejabat yang Dinonjobkan

- Penulis

Wednesday, 4 November 2020 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selayang.id,Kota Jambi– Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi Rsstuardy Daud telah memanggil enam orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya dinonjobkan serta didemosi (turun jabatan, red) oleh Gubernur Fachrori Umar pada November 2019 lalu.

Pemanggilan ini merupakan tindaklanjut dari surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada Gubernur Jambi beserta pejabat bewenang untuk melantik kembali atau ke jabatan setara terhadap enam orang ASN yang dinonjobkan serta demosi tersebut.

Surat tersebut bernomor B-2940/KASN/10/2020 dengan perihal penegasan tindak lanjut rekomendasi KASN nomor B-677/KASN/02/2020 tanggal 28 Februari 2020, ditandatangani Ketua KASN Agus Pramusinto.Dalam surat itu disebutkan apabila sampai dengan akhir tahun 2020 rekomendasi itu tidak juga dilaksanakan, maka KASN akan merekomendasikan hal ini kepada Presiden sebagaimana amanat pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.Keenam ASN tersebut yaikani, eks Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Husairi, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Agus Heriyanto, Kepala Satpol PP Edy Kusmiran, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Ariansyah, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Ujang Hariyadi, dan Karo Kesramas Amsyarnedi.

Pertemuan berlangsung tertutup di ruang rapat kerja gubernur, Selasa (3/11/2020) kemarin. Berdasarkan informasi yang didapat, selain Gubernur Restuardy Daud dan enam ASN tersebut, pertemuan tersebut juga dihadiri para perwakilan dinas terkait.Eks Kepala Disdik Provinsi Jambi Agus Heriyanto mengatakan, pada dasarnya Pjs Gubernur Jambi Restuardy Daud ingin lebih jauh memahami persoalan tersebut. “Sudah kami ceritakan semua,” ujarnya. Seperti dilansir dari laman metrojambi.com

kesimpulan dari pertemuan sebagaimana yang tertuang dalam berita acara, bahwa Restuardy Daud menginstruksikan Inspektorat Daerah Provinsi Jambi dalam mempelajari, apakah Pjs Gubernur Jambi memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN.”Dalam waktu secepatnya akan dilakukan pengkajian oleh Inspektorat,” pungkas Agus.(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow WhatsApp Channel selayangnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aset Rp13,1 Miliar untuk Bank 9 Jambi Masih Menggantung, DPRD Soroti Legalitas dan Kerugian
UNJA, BI, dan OJK Hadirkan Gerai Cerdas PeKA, Dorong Mahasiswa Melek Transaksi Digital
Pemkab Merangin Akan Terapkan Denda 10 Juta Bagi Pembuang Sampah Sembarangan
Dewan Minta Evaluasi Total Angkutan Baru Bara
DPRD Jambi Gelar Paripurna LKPJ Gubernur 2025
DPRD Jambi Minta Pemkot Jambi Atensi Tumpukan Sampah
Rektor Universitas Jambi Ucapkan Idulfitri 1447 H, Imbau Pemudik Utamakan Keselamatan.
Selamat Lebaran dari Ivan Wirata, Mudik Aman dan Penuh Kebersamaan
Berita ini 41 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Monday, 13 April 2026 - 06:16 WIB

Aset Rp13,1 Miliar untuk Bank 9 Jambi Masih Menggantung, DPRD Soroti Legalitas dan Kerugian

Friday, 10 April 2026 - 14:20 WIB

UNJA, BI, dan OJK Hadirkan Gerai Cerdas PeKA, Dorong Mahasiswa Melek Transaksi Digital

Monday, 6 April 2026 - 18:41 WIB

Pemkab Merangin Akan Terapkan Denda 10 Juta Bagi Pembuang Sampah Sembarangan

Tuesday, 31 March 2026 - 09:05 WIB

Dewan Minta Evaluasi Total Angkutan Baru Bara

Monday, 30 March 2026 - 09:17 WIB

DPRD Jambi Gelar Paripurna LKPJ Gubernur 2025

Berita Terbaru