Dalam laporannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jambi, Hemawati Br. Pandia, A.Md., S.H., M.M., melaporkan bahwa kegiatan ini sesuai dengan Prosedur Tetap dan Standar Operasional Prosedur Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Nomor PPE 1259.PP.02 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Rancangan Peraturan Perundang-undangan Nasional, yang menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang telah dilakukan harmonisasi akan diterbitkan Surat Selesai Harmonisasi yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia setempat.
Halaman

Leave a Reply