Menurutnya, delapan area pencegahan korupsi itu adalah perencanaan dan pengangaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, APIP (Aparatur Pengawas Intern Pemerintah), Manajeman Aparatur Sipil Negara (ASN), Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Dana Desa (khusus di pemerintah kabupaten).
“Untuk melaksanakan delapan area intervensi dalam pecegahan korupsi, Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi telah menetapkan rencana aksi program pencegahan korupsi terintegrasi, yang berfokus pada delapan area intervensi dalam pencegahan korupsi. Kemudian untuk Provinsi dibentuk 7 (tujuh) Pokja dan untuk kabupaten dibentuk 8 (delapan) Pokja yang tugasnya mengkoordinir tindak lanjut penyelesaian seluruh rekomendasi, yang mengacu pada indikator keberhasilan dan capaian yang telah ditetapkan dalam rencana aksi,” jelasnya.(Red)

Leave a Reply