Selayang.id, Merangin — Polres Merangin telah mengamankan seorang warga bernama Rudi (38) warga belakang Pasar Baru Bangko Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko, pada Sabtu (20/3/21).

Pelaku ditangkap karena terlibat kasus Pencurian Dengan Pemberatan sesuai dengan pasal 363 KUHPidana.

Kejadian berawal Pada Minggu (14/3/21) sekitar pukul 15.00 Wib, pelaku mendatangi warung korban bernama Wildayanti yang berada disebelah Wisma Permata Kelurahan Pematang kandis untuk membeli madu.

Namun pelaku tidak jadi membeli madu, tapi pelaku malah meminjam motor korban, karena korban tidak mengenali pelaku sehingga tidak meminjamkan motor tersebut.

Akan tetapi pelaku tetap mengambil kunci motor jenis yamaha mio. Setelah kejadian itu korban menghubungi suaminya dan menceritakan kejadian itu, selanjutnya mereka melaporkan kejadian yang menimpanya ke Kepolres Merangin.

Baca juga :  Sebanyak 41 Nyawa Melayang Akibat Laka Lantas Sepanjang 2021, Ada yang Sampai ke Meja Hijau????