Pinjam Motor Dengan Paksa, Seorang Warga Bangko Diamankan Polisi

Selayang.id, Merangin — Polres Merangin telah mengamankan seorang warga bernama Rudi (38) warga belakang Pasar Baru Bangko Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko, pada Sabtu (20/3/21).

Pelaku ditangkap karena terlibat kasus Pencurian Dengan Pemberatan sesuai dengan pasal 363 KUHPidana.

Kejadian berawal Pada Minggu (14/3/21) sekitar pukul 15.00 Wib, pelaku mendatangi warung korban bernama Wildayanti yang berada disebelah Wisma Permata Kelurahan Pematang kandis untuk membeli madu.

Namun pelaku tidak jadi membeli madu, tapi pelaku malah meminjam motor korban, karena korban tidak mengenali pelaku sehingga tidak meminjamkan motor tersebut.

Akan tetapi pelaku tetap mengambil kunci motor jenis yamaha mio. Setelah kejadian itu korban menghubungi suaminya dan menceritakan kejadian itu, selanjutnya mereka melaporkan kejadian yang menimpanya ke Kepolres Merangin.

Beberapa hari kemudian, korban bertemu keluarga pelaku yang memberitahu pelaku berada di Pasar Bawah. Selanjutnya, korban memberitahu suaminya keberdaan pelaku.

Lalu korban dan suaminya mendatangi pelaku, namun saat ditanya keberadaan sepeda motor milik istrinya, karna pelaku tidak mampu menjelaskan sehingga pelaku dibawa ke Polres Merangin oleh suami korban.

Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan melalui Kasubbag Humas, Iptu Edih membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan.

“Benar, kita telah mengamankan seorang pelaku yang berpropesi sebagai tukang parkir, karena dengan paksa mengambil satu unit sepeda motor. dan kita masih melakukan penyidikan lebih lanjut kasus ini,” ungkapnya.

“Beberapa saksi sudah dimintai keterangan, dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.(sup)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *