2.Pengakuan salah satu pihak ketiga yang kami temui secara gamblang dan lugas mengatakan untuk seluruh kegiatan pekerjaan APBD dan DAU OKI TA 2025 diatur dan dikendalikan langsung oleh Sekdin Dinas Pendidikan OKI, Sumatera Selatan, padahal jelas berdasarkan Kepres 16 tentang pengadaan barang dan jasa untuk mekanisme penunjukan penyedia berasasan azas terbuka, bersih, dan transparan.
3.Meminta Kajati Sumsel Cq Asisten Pidana Khusus untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Sekretaris Diknas Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Dan,”kami berharap laporan kami ini segera di tindaklanjuti oleh Kejati Sumsel, apabila tidak segera di tindaklanjuti laporan kami, maka dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi demo besar-besaran di Kejati Sumsel terkait permasalahan ini,”pungkasnya.
Laporan Perkumpulan Forum Bende Seguguk OKI di terima oleh Kajati Sumsel yang di Wakili oleh Nabila Oktavia dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumsel.(DONI PRATAMA/ril)

Leave a Reply