Perkumpulan Bende Seguguk Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan sambangi dan melaporkan ke Kejati Sumsel terkait dugaan Pungli dan Pengarahan Paket Pekerjaan fisik dan Pengadaan di Lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
“Berdasarkan investigasi dan penelusaran Perkumpulan Forum Bende Seguguk, menemukan tindak pidana dugaan pungli dan pengarahan paket pekerjaan fisik dan pengadaan yang dilakukan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan komering Ilir, Sumatera Selatan yang juga merangkap Kuasa Pengunaan Anggaran (KPA) pada kegiatan fisik dan pengadaan kegiatan bersumber dari APBD OKI TA 2025 dan Dana Alokasi Umum (DAU) TA 2025,”ujar Ahmad Akbar Ketua Perkumpulan Bende Seguguk Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan kepada awak media usai melaporkan dugaan pungli tersebut ke Kejati Sumsel, Selasa (12/08/25).
Adapun indikasi pungli tersebut yang kami Laporkan ke Kejati Sumsel dan berdasarkan beberapa fakta sebagai berikut:
1.Sekretaris Diknas Kabupaten OKI selaku KPA kegiatan APBD dan DAU TA 2025 memerintahkan salah satu staf diknas di bagian keuangan untuk meminta uang tayang sebesar 3 persen kepada pihak ketiga dengan alasan untuk biaya up load dan pembuatan tawaran, seharusnya up load berkas penawaran dan pembuatan penawaran dilakukan oleh pihak ketiga bukan pihak dinas.
2.Pengakuan salah satu pihak ketiga yang kami temui secara gamblang dan lugas mengatakan untuk seluruh kegiatan pekerjaan APBD dan DAU OKI TA 2025 diatur dan dikendalikan langsung oleh Sekdin Dinas Pendidikan OKI, Sumatera Selatan, padahal jelas berdasarkan Kepres 16 tentang pengadaan barang dan jasa untuk mekanisme penunjukan penyedia berasasan azas terbuka, bersih, dan transparan.
3.Meminta Kajati Sumsel Cq Asisten Pidana Khusus untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Sekretaris Diknas Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Dan,”kami berharap laporan kami ini segera di tindaklanjuti oleh Kejati Sumsel, apabila tidak segera di tindaklanjuti laporan kami, maka dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi demo besar-besaran di Kejati Sumsel terkait permasalahan ini,”pungkasnya.
Laporan Perkumpulan Forum Bende Seguguk OKI di terima oleh Kajati Sumsel yang di Wakili oleh Nabila Oktavia dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumsel.(DONI PRATAMA/ril)

Leave a Reply