Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2025 dengan menggelar kegiatan bertema “Merajut Kebersamaan untuk Peningkatan Kesejahteraan Pekerja dan Produktivitas Nasional”. Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Pertemuan Kantor Bupati pada Kamis (1/5) hari ini dihadiri oleh Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., bersama Wakil Bupati, Dr. H. Katamso SA, SE., ME.
Acara tersebut turut dihadiri unsur Forkompimda, antara lain Kapolres Tanjung Jabung Barat, Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, perwakilan Kejari, Sekda Tanjab Barat, para Asisten dan kepala OPD, perwakilan perusahaan, organisasi serikat buruh, serta tamu undangan lainnya. Mengemukaka dalam pernyataan yang disampaikan Bupati Anwar Sadat bahwa peringatan Hari Buruh Internasional bukan hanya ajang seremonial, tetapi merupakan momentum penting untuk memberikan penghargaan atas peran besar para pekerja dan buruh dalam pembangunan daerah.
“Kami menekankan bahwa baik pekerja/buruh dan pengusaha wajib melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis. Peningkatan produktivitas tenaga kerja tentunya harus sejalan dengan peningkatan kesejahteraan,” sebut Bupati. Menyoroti soal pengupahan terhadap pekerja, Bupati mengatakan Pemkab Tanjung Jabung Barat telah membentuk Dewan Pengupahan Daerah yang menetapkan Upah Minimum Kabupaten setiap tahun. “Saat ini, UMK Tanjab Barat sebesar Rp3,3 juta per bulan, naik dari sebelumnya Rp3,1 juta, dan menjadi yang tertinggi di Provinsi Jambi,” ucap Anwar Sadat.
Guna sebagai upaya perlindungan bagi pekerja rentan, Pemkab juga telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Melalui program ini, sebanyak 3.000 pekerja rentan telah menerima manfaat perlindungan hingga tahun 2025. Selain itu menurut Bupati dirinya mengapresiasi inisiatif Dinas Tenaga Kerja yang telah mendirikan “Rumah Konsultasi Ketenagakerjaan” sebagai wadah dialog sosial antara pekerja dan pengusaha dalam penyelesaian persoalan hubungan kerja.

Leave a Reply