Selayangnews.id, MERANGIN – Ternyata saat ini Perda tentang penyertaan modal PDAM Merangin sudah habis masa berlaku.
Hal itu diutarakan Direktur PDAM Merangin, Antoni KP usai rapat dengan Pansus III DPRD Merangin terkait Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024.
“Kita dipanggil DPRD terkait kegiatan di PDAM pada tahun anggaran 2024, kita tidak ada kegiatan, itu akibat Perda nomor 7 tahun 2020 pernyataan modal yang sudah habis masa berlakunya,” ungkap Aan, Senin (7/7/2025).
Perda tersebut menurutnya perlu diperbarui, saat ini pihak PDAM tengah persiapan pengusulan. “Kita mulai usulkan sekarang, tahun 2025 ini, untuk tahun 2026 nanti,” ujarnya.
Nanti akan terbit perda baru, tentu membutuhkan kajian ulang oleh tim, dan butuh waktu untuk melakukan kajian tersebut.
“Berapa lamanya nanti tergantung tim, ini baru tahap permintaan perda itu dari pemerintah daerah, baru kita tindaklanjuti,” ujarnya.
Dalam kajian tersebut lanjut Aan, tentu akan mempertimbangkan hal-hal yang menguntungkan bagi PDAM terkait penyertaan modal.
“Kalau dulu ada MBR namanya, itu dari pemerintah pusat, tapi sekarang tidak ada lagi,” katanya.
Akibat sudah habis masa berlaku Perda tersebut, maka pada tahun 2024 lalu, PDAM merangin tidak bisa menerima bantuan atau investasi dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat terkait kegiatan.
“Bantuan tidak ada, untuk kita nambah pelanggan tentu nambah alat-alat, itu tidak ada. Yang ada saat ini hanya anggaran operasional,” pungkasnya. (Supmedi)

Leave a Reply