Tak hanya Sabu, aparat juga menemukan Extacy sebanyak 93 butir, sejumlah uang Rp 1.350.000, satu unit HP Nokia warna biru, dan barang bukti lainnya. Selanjutnya Pelaku dan barang bukti digelandang ke Mapolres Merangin guna proses lebih lanjut.

Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ismail membenarkan, pihaknya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika, pelaku merupakan warga Kabupaten Bungo.

“Ya, pelaku bernama Saparudin alias Sapar warga Kabupaten Bungo. Penangkapan pelaku ini hasil pengembangan kasus sebelumnya, lalu kita melakukan pengejaran pelaku, dan berhasil mengamankan pelaku di Kabupaten Bungo,” ungkap Kasat.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti diantaranya, Sabu seberat 82,66 gram, Extacy sebanyak 93 butir, satu buah timbangan merk F1976, uang tunai sejumlah Rp 1.350.000, dan satu unit motor honda beat hitam tanpa Nopol beserta kunci kontak.

“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.(sup)

Baca juga :  Sebanyak 41 Nyawa Melayang Akibat Laka Lantas Sepanjang 2021, Ada yang Sampai ke Meja Hijau????