Selayang.id, Merangin — Polres Merangin kembali mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika. Kali Ini satu orang pengedar Natkotika berhasil diringkus oleh anggota Satresnarkoba Polres Merangin pada Kamis (1/4/2021).
Pelaku adalah Saparudin alias Sapar (36) warga Dusun Lubuk Tenam Kelurahan Manggis Kabupaten Bungo. Penangkapan pelaku itu berdasarkan pengembangan kasus Narkotika jenis Sabu sebelumnya dengan tersangka Erikson Simanjuntak.
Dari tersangka Erikson, polisi mendapat informasi bahwa telah membeli Sabu dari Sapar yang berada di Kabupaten Bungo. Selanjutnya aparat kepolisian melakukan penyelidikan, dan benar saja saat itu sekitar pukul 16.00 Wib pelaku melintas di Dusun Lubuk Tenam Kelurahan Manggis Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo.
Aparat tak menyia-nyiakan kesempatan itu dan melakukan pengejaran terhadap pelaku, benar saja pelaku pun berhasil diringkus dengan hanya berjarak 300 Meter dari tempat pertama pelaku terlihat.
Kemudian Team Satreskoba yang dipimpin IPDA Saepudin melakukan penggeledahan ditubuh dan tas sandang yang dibawa pelaku. Didalam tas sandang merek jeep warna hitam tersebut ditemukan Sabu sebanyak empat bungkus dengan berat 82,66 gram.
Tak hanya Sabu, aparat juga menemukan Extacy sebanyak 93 butir, sejumlah uang Rp 1.350.000, satu unit HP Nokia warna biru, dan barang bukti lainnya. Selanjutnya Pelaku dan barang bukti digelandang ke Mapolres Merangin guna proses lebih lanjut.
Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ismail membenarkan, pihaknya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika, pelaku merupakan warga Kabupaten Bungo.
“Ya, pelaku bernama Saparudin alias Sapar warga Kabupaten Bungo. Penangkapan pelaku ini hasil pengembangan kasus sebelumnya, lalu kita melakukan pengejaran pelaku, dan berhasil mengamankan pelaku di Kabupaten Bungo,” ungkap Kasat.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti diantaranya, Sabu seberat 82,66 gram, Extacy sebanyak 93 butir, satu buah timbangan merk F1976, uang tunai sejumlah Rp 1.350.000, dan satu unit motor honda beat hitam tanpa Nopol beserta kunci kontak.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.(sup)