“Sekarang kita juga ada program Samsat keliling, pembayaran pajak dan pemutihan juga bisa dilakukan dengan Samsat keliling ini, atau mau datang langsung ke Kantor saja, ya silahkan,” ujarnya.
Tidak hanya pemutihan terhadap denda pajak, Evron menyebutkan, saat ini Pemerintah juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) bagi kendaraan plat luar Merangin.
“Pemilik plat luar yang masuk ke Merangin seperti plat B, BA, BM dan plat luar lainnya juga tidak dipungut biaya,” pungkasnya.(Sup)
Halaman

Leave a Reply