Pemutihan Pajak di Merangin, Evron : “Warga Tidak Perlu Membayar Denda Pajak Kendaraan”

Selayang.id, Merangin — Saat ini pemerintah memberi keringanan bagi warganya yang menunggak pajak kendaraan. Pasalnya, hingga pertengahan tahun nanti ada program pemutihan denda pajak kendaraan. Intinya, setiap kendaraan yang mati pajak hanya dibebankan membayar pokoknya, tidak perlu membayar dendanya.

“Contoh, pajak suatu kendaraan mati tiga tahun, warga tidak perlu membayar dendanya, hanya membayar pokok pajak saja,” Beber Kepala Samsat Kabupaten Merangin, Evron Edison.

Dikatakan Kepala Samsat, jadwal pemutihan berlaku sejak Januari ini hingga akhir Juni 2021. Dirinya menghimbau kepada warga Merangin khususnya, agar memanfaatkan program pemutihan pajak tersebut.

“Sekarang kita juga ada program Samsat keliling, pembayaran pajak dan pemutihan juga bisa dilakukan dengan Samsat keliling ini, atau mau datang langsung ke Kantor saja, ya silahkan,” ujarnya.

Tidak hanya pemutihan terhadap denda pajak, Evron menyebutkan, saat ini Pemerintah juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) bagi kendaraan plat luar Merangin.

“Pemilik plat luar yang masuk ke Merangin seperti plat B, BA, BM dan plat luar lainnya juga tidak dipungut biaya,” pungkasnya.(Sup)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *