Pola usaha produktif yang disepakati adalah dalam bentuk pemeliharaan fisik kebun, dengan rincian: 108 hektare untuk Gapoktan Usaha Bersatu Desa Sungai Rotan 60 hektare untuk Gapoktan Sri Rezeki Kelurahan Lubuk Kambing Setelah proses pembahasan dan diskusi yang berjalan kondusif, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan resmi kesepakatan antara pihak PT. Ratna Seruni dan para pengurus kelompok tani dari Desa Sungai Rotan serta Kelurahan Lubuk Kambing. Proses ini disaksikan oleh berbagai unsur pemerintahan dan lembaga terkait.
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Polres Tanjung Jabung Barat, Kodim 0419/Tanjab, Kepala Kantor Pertanahan Tanjung Jabung Barat, Asisten I dan Asisten II Setda Tanjung Jabung Barat, serta para kepala OPD terkait seperti Dinas Perkebunan dan Peternakan, Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan UMKM, serta Kabag Hukum Setda.
Turut hadir pula Camat Renah Mendaluh, Kapolsek Merlung, Direktur PT. Ratna Seruni, Kepala Desa Sungai Rotan, Lurah Lubuk Kambing, Tim 9 dari masing-masing wilayah, pengurus kelompok tani, serta tokoh-tokoh masyarakat setempat

Leave a Reply