Selayang.id, Merangin — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 556/021/Disparpora/2021 Tentang penutupan objek wisata pada saat libur lebaran hari raya Idul Fitri 1442 H.

Dalam SE tersebut tertuang bahwa, pengelola objek wisata di Kabupaten Merangin agar menutup tempatnya pada pada tanggal 15 dan 16 Mei 2021.

Pemerintah hanya menetapkan pada dua hari tersebut, namun apabila Kabupaten Merangin zona kuning atau zona hijau, objek wisata dapat dibuka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan 5 M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilisasi dan interaksi)

Baca juga :  M Syukur dan Abdul Khafidh Resmi Dilantik Menjadi Bupati dan Wakil Bupati Merangin Oleh Presiden Prabowo