Selayang.id, Merangin — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 556/021/Disparpora/2021 Tentang penutupan objek wisata pada saat libur lebaran hari raya Idul Fitri 1442 H.
Dalam SE tersebut tertuang bahwa, pengelola objek wisata di Kabupaten Merangin agar menutup tempatnya pada pada tanggal 15 dan 16 Mei 2021.
Pemerintah hanya menetapkan pada dua hari tersebut, namun apabila Kabupaten Merangin zona kuning atau zona hijau, objek wisata dapat dibuka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan 5 M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilisasi dan interaksi)
Seperti disampaikan Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Parpora) Merangin, Sukoso. Menurutnya, kondisi penyebaran Covid-19 di Provinsi Jambi masih mengalami peningkatan, termasuk di Kabupaten Merangin.
“kebijakan larangan mudik yang di prediksi akan menyebabkan terjadinya peningkatan jumlah pengunjung yang signifikan di objek-objek wisata, dan dikhawatirkan tidak optimalnya penerapan protokol kesehatan sehingga berpotensi menimbulkan kluster baru,” ungkapnya.
“Maka kami sepakat menutup tempat-tempat wisata di Kabupaten Merangin. Jika Merangin berada pada zona hijau atau kuning, maka objek wisata bisa dibuka kembali,” tambahnya.(sup)