Hal itu menurutnya sangat perlu dilakukan, karena Covid-19 sudah berlangsung lama, pemerintah sudah sering memberikan imbauan, namun masih banyak masyarakat yang tidak menerapkan Prokes seperti tidak memakai masker saat keluar rumah.
“Penindakan yang kita lakukan nanti tentu secara humanis, tapi tetap harus ada sanksi yang akan kita berikan,” Tegasnya.
Seperti saat ini, warga banyak berburu baju lebaran dan kebutuhan lainnya sehingga menimbulkan kerumunan ditempat perbelanjaan, secepatnya pemkab Merangin akan merampungkan Perbup tersebut dan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait sanksi atau denda bagi pelanggar Prokes di Merangin. (sup)
Halaman

Leave a Reply