Selayang.id, Merangin — Pemerintah melarang masyarakat untuk mudik lebaran Idul Fitri 1442 H atau tahun 2021 M. Hal itu dilakukan guna untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Sedangkan di Kabupaten Merangin, Pemkab Merangin memperbolehkan mudik lebaran hanya dalam kawasan bumi Tali Undang Rambang Teliti, tidak untuk antar Provinsi.

Hal itu ditegaskan Bupati Merangin, Al Haris yang dikonfirmasi pada Senin (26/4/2021). “Kalau dalam kawasan Merangin ini boleh. Tapi kalau antar provinsi, dari Jawa misalnya, itu tidak boleh,” katanya.

Al Haris mengatakan pemerintah pusat sudah mengintruksikan peniadaan mudik hari Raya Idul Fitri tahun 1442 H. Larangan mudik ini berlaku untuk semua moda transportasi, baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi.

“Intruksi pemerintah pusat tidak mengizinkan mudik bagi warga di perantauan dari Jawa, Bali, maupun Sumatera ini, atau antar provinsi untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” sebut Al Haris.

Lebih lanjut Al Haris juga menyampaikan, pihak provinsi telah mengintruksikan agar Pemda menggelar dan memantau perbatasan dengan aprovinsi lain di wilayahnya.

Baca juga :  Bupati Merangin Ancam Blacklist Rekanan, Jika Pembangunan Pasar Muara Madras Tak Tuntas Pada Desember