Selayang.id, Merangin — Pemerintah melarang masyarakat untuk mudik lebaran Idul Fitri 1442 H atau tahun 2021 M. Hal itu dilakukan guna untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Sedangkan di Kabupaten Merangin, Pemkab Merangin memperbolehkan mudik lebaran hanya dalam kawasan bumi Tali Undang Rambang Teliti, tidak untuk antar Provinsi.
Hal itu ditegaskan Bupati Merangin, Al Haris yang dikonfirmasi pada Senin (26/4/2021). “Kalau dalam kawasan Merangin ini boleh. Tapi kalau antar provinsi, dari Jawa misalnya, itu tidak boleh,” katanya.
Al Haris mengatakan pemerintah pusat sudah mengintruksikan peniadaan mudik hari Raya Idul Fitri tahun 1442 H. Larangan mudik ini berlaku untuk semua moda transportasi, baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi.
“Intruksi pemerintah pusat tidak mengizinkan mudik bagi warga di perantauan dari Jawa, Bali, maupun Sumatera ini, atau antar provinsi untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” sebut Al Haris.
Lebih lanjut Al Haris juga menyampaikan, pihak provinsi telah mengintruksikan agar Pemda menggelar dan memantau perbatasan dengan aprovinsi lain di wilayahnya.
“Pemerintah provinsi juga mengintruksikan agar pemerintah Daerah menggelar apel siaga pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan Ramadhan dan Peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Agar memantau arus mudik melintasi daerah kita,” sebut Bupati.
Selain itu, Bupati berharap Pos Komando Taktis (Poskotis) lebaran tahun ini berupaya mampu mengendalikan penyebaran Covid-19 di wilayah Merangin.
Untuk itu kepada dinas terkait, seperti perhubungan, Pol PP, Dinsos, Damkar, Kepolisian, TNI dan Dinkes dan posko dilengkapi alat-alat kesehatan serta mobil ambulance.
“Kita harap Poskotis Merangin mampu mengendalikan penyebaran covid 19,” Harap Al Haris.
Hal senada juga disampaikan Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan, intruksi pemerintah pusat bahwa pengawasan arus mudik atau pemantauan pemudik hanya dilakukan di batas Provinsi.
“Pengawasan untuk batas Provinsi yang ada. Mudik dalam kabupaten tergantung kebijakan pemerintah daerah, masih boleh,” sebut Kapolres.(sup)