Selayang.id, MERANGIN — DPRD Merangin diberi deadline 29 November, untuk pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Merangin Tahun Anggaran (TA) 2023.
Dalam waktu kurang sepuluh hari ini, Dewan akan kebut pembahasan untuk mengejar deadline yang telah ditetapkan, jika tidak selesai tepat waktu maka akan ada sanksi yang diterima pemerintah daerah Merangin.
Hal itu seperti diungkapkan Ketua DPRD Merangin, Herman Efendi usai memimpin rapat paripurna dengan agenda mendengarkan pandangan umum Fraksi-fraksi Dewan terhadap Rancangan APBD (R-APBD) TA 2023, Selasa (22/11/2022).
“Kita 29 November sudah penandatanganan kesepakatan. Harus siap dalam waktu kurun waktu beberapa hari lagi,” ujar Bong Fendi.
Beberapa kendala sehingga pembahasan baru dilakukan menjelang deadline ini, menurutnya karena ada Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dari beberapa OPD yang belum siap.
“Ada yang belum siap dan belum dievaluasi inspektorat. Kita beri kesempatan, supaya dikemudian hari tidak ada lagi yang tidak sempurna,” ujar Fendi.
“Setelah ini teman-teman banggar turun, melanjutkan pembahasan mungkin sampai pagi dan selanjutnya mengikuti angenda yang telah ditetapkan badan musyawarah DPRD,” tambahnya.
Fendi mengaku, bahwa deadline penetapan APBD Merangin TA 2023 tersebut diberikan oleh KPK. Jika tidak sesuai dengan deadline tersebut maka ada sanksi yang diberikan.
“Baik dari mentri keuangan, kemendagri, kita sayang lah, nanti bonus-bonus akan berkurang, dengan kondisi keuangan kita yang drop, otomatis kita tidak mau melakukan yang salah,” tegasnya.
Dilanjutkannya, DPRD Merangin akan kembali menggelar paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban pemerintah terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi Dewan, Rabu (23/11/2023) besok. (Supmedi)
Discussion about this post