Selayang.id, MERANGIN — DPRD Merangin diberi deadline 29 November, untuk pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Merangin Tahun Anggaran (TA) 2023.
Dalam waktu kurang sepuluh hari ini, Dewan akan kebut pembahasan untuk mengejar deadline yang telah ditetapkan, jika tidak selesai tepat waktu maka akan ada sanksi yang diterima pemerintah daerah Merangin.
Hal itu seperti diungkapkan Ketua DPRD Merangin, Herman Efendi usai memimpin rapat paripurna dengan agenda mendengarkan pandangan umum Fraksi-fraksi Dewan terhadap Rancangan APBD (R-APBD) TA 2023, Selasa (22/11/2022).
“Kita 29 November sudah penandatanganan kesepakatan. Harus siap dalam waktu kurun waktu beberapa hari lagi,” ujar Bong Fendi.
Beberapa kendala sehingga pembahasan baru dilakukan menjelang deadline ini, menurutnya karena ada Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dari beberapa OPD yang belum siap.

Leave a Reply