Universitas Jambi (UNJA) memperkuat komitmennya dalam pengembangan pendidikan hukum dan kerja sama akademik melalui keterlibatan aktif dalam pelantikan Pengurus Wilayah Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Provinsi Jambi Periode 2025–2030 sekaligus seminar nasional, penandatanganan kerja sama, serta penguatan pembelajaran praktik peradilan Mahkamah Konstitusi berbasis digital.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Sabtu (24/1/2026) di Ruang Auditorium Paduko Berhalo, Rumah Dinas Gubernur Jambi tersebut memberikan kontribusi strategis bagi UNJA, khususnya Fakultas Hukum, dalam memperkuat pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta peran akademisi hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Pelantikan Pengurus Wilayah APHTN-HAN Provinsi Jambi Periode 2025–2030 dilakukan secara resmi oleh Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat APHTN-HAN, Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Keahlian DPR RI, dan dirangkaikan dengan Seminar Nasional bertema “Tantangan dan Peluang Pembentukan Produk Hukum Daerah di Era Digital.”
Rektor UNJA, Prof. Dr. Helmi, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Daerah APHTN-HAN Provinsi Jambi, memberikan sambutan secara daring melalui Zoom Meeting dari Universitas Sumatera Utara, Medan. Dalam sambutannya, Prof. Helmi menekankan pentingnya kolaborasi akademisi lintas daerah serta pemanfaatan teknologi digital dalam penguatan pendidikan hukum di perguruan tinggi.
Acara dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Dr. H. Sudirman, S.H., M.H., yang menegaskan dukungan Pemerintah Provinsi Jambi terhadap peran akademisi sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam pembangunan hukum dan tata kelola pemerintahan.
Ketua Panitia Pelantikan, Dr. Hartati, S.H., M.H., yang juga merupakan Dekan Fakultas Hukum UNJA, dalam laporannya menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan momentum strategis untuk memperkuat peran akademisi hukum tata negara dan hukum administrasi negara dalam mendukung pembangunan hukum daerah yang demokratis, konstitusional, serta adaptif terhadap perkembangan teknologi.












