“Kopi kita banyak dibawa keluar daerah, jadi atas nama luar daerah, bukan Merangin,” ungkapnya.

Sehingga kedepannya, dengan adanya sertifikat yang telah dimiliki itu akan dilakukan pembinaan koperasi atau kelompok tani yang ada.

Saat ditanyakan tidak kah berminat untuk diurus oleh Badan usaha milik daerah (BUMD) atau perusahaan, Mashuri mengkhawatirkan tidak akan tepat sasaran dan kurang menguntungkan petani. Sebab BUMD dan perusahaan akan mengambil untung.

“Dikelola koperasi lebih baik. Untuk mensejahterakan masyarakat, koperasi lebih baik. Koperasi tidak mengambil untung,” ujarnya.

Nantinya, petani tersebut yang berada di kawasan sertifikat IG tersebut akan dimasukkan ke dalam koperasi dan dilakukan pembinaan.

Seperti diketahui Bupati Merangin, Al Haris pada 20 Mei 2021 lalu menyerahkan langsung sertifikat Indikasi Geografis (IG) Kopi Sumatera-Merangin ke petani kopi diwilayah Masurai, Sungai Tenang, Jangkat (MSJ). (sup)

Baca juga :  Belum Juga Ada Tanda-tanda Pengisian Wabup, Panlih Panggil Pemkab Merangin