Lanjutnya”Dapat kami sampaikan bahwa Perubahan Plafon Anggaran Sementara Pendapatan Daerah pada Tahun Anggaran 2025 adalah yang semula sebesar. Rp.1.500.552.419.694 dan menjadi Rp. 1.511.208.936.008.

“Untuk melaksanakan program dan kegiatan dalam mencapai target kinerja pemerintah daerah di Tahun Anggaran 2025,perubahan Belanja Daerah yang direncanakan semula sebesar Rp.1.476.319.151.070, berubah menjadi Rp.1.486.975.667.384,”Katanya.

Baca juga :  Konsisten Dukung Kemajuan UMKM,BCA Hadir Dalam Gernas BBI di Sumsel