Kemudian pemilih tersebut meminta pandangan Ketua Bawaslu Merangin, terkait dirinya tidak dilayani memilih di TPS tersebut.
“Kita sampaikan sesuai aturan, apabila pemilih tidak terdaftar di TPS setempat maka tidak diperbolehkan memilih di TPS tersebut, apalagi tidak punya surat pindah memilih, maka yang bersangkutan tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS 045 tersebut,” jelas Himun. (14-02-2024)
“Yang bersangkutan bisa menggunakan hak pilihnya, tapi di TPS sesuai dengan tempatnya terdaftar,” tambahnya.
Atas pertimbangan dari Ketua Bawaslu Merangin itu, pemilih tersebut menerima dan meninggalkan lokasi dengan tertib. (Supmedi)
Halaman

Leave a Reply