Terkait penahanan seorang tersangka dilakukan karena berbagai alasan subjektif dan objektif yang diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHP dan Pasal 21 Ayat (4) KUHP.
Untuk diketahui, saudara Armen diduga melanggar Pasal 100 Nomor 20 tentang ketentuan merek dagang, dipidana penjara maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp. 2 Miliyar.(Red)
Halaman

Leave a Reply