“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun denda 200 juta, sub 1 bulan,” ucap Yandri Roni, hakim ketua. Seperti dilansir metrojambi


Selain pidana penjara, Arfan juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 2,6 miliar dan 100 ribu dolar Singapura. “Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta bendanya disita dilelang negara, apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” tutup Yandri.(Red)

Baca juga :  Kades Simpang Tiga Makmur Kab OKI dan Staf Jadi Tersangka