SELAYANG.ID, MERANGIN — Tak hanya mengungkap kasus Ribuan Minuman Keras (Miras), Polres Merangin juga mengungkap kasus perjudian di Desa Jelatang Kecamatan Pamenang.
Sebanyak Lima orang penjudi berhasil Diciduk saat operasi Pekat Siginjai I 2022, saat itu pelaku sedang bermain kartu Remi di rumah W warga Desa Jelatang yang saat ini masih dikejar oleh pihak berwajib.
Dari kelima orang tersebut terdapat dua warga Kabupaten Sarolangun yakni S (47) dan MS (38) beralamat di Desa Rantau Gedang, Kecamatan Bathin VIII.
Sementara tiga warga Merangin yakni F (54) beralamat di Kelurahan Pamenang, AP (31) beralamat di Desa Jelatang dan K (46) beralamat di Desa Muara Belengo Kecamatan Pamenang.
Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata kepada awak media menyampaikan, penangkapan kelima penjudi itu berawal dari laporan masyarakat.
Berbekal informasi itu, anggota Ops Pekat Siginjai I Polres Merangin langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) menyelidiki kebenarannya.
“Lima orang kita amankan saat sedang berjudi di Desa Jelatang, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin,” ujarnya saat Konferensi Pers, Sabtu (2/4/2022).
Selain tersangka, barang bukti yang diamankan polisi yakni kartu remi sebanyak delapan kotak dan uang tunai sebanyak Rp 1.120.000 (Satu Juta Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah).
“Barang bukti yang kita amankan yakni delapan kotak kartu remi dan uang tunai sekitar Rp 1 Juta,” tambahnya.
Kelimanya dikenakan Pasal 303 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman Empat tahun pidana penjara.
“Sementara W selaku pemilik rumah, masih kita cari,” ungkap Kapolres lagi. (Supmedi)
Discussion about this post