“Jika pada lelang ini nanti tidak ada pemenang, aturannya Bupati boleh menetapkan salah seorang Eselon II yang ada untuk dilantik jadi Sekda Definitif,” jelas Al Haris.
Bisa juga Sekda Definitif dipilih berdasarkan Dapil Eselon II, artinya Calon Sekda akan dipilih dari empat dapil yang ada di Kabupaten Merangin, yakni dapil I, dapil II, dapil III, dapil IV.
“Semua Kader Merangin yang sudah kita anggap bisa, dan sudah menjabat beberapa kali sebagai Kepala Dinas, artinya mereka bisa bekerja dengan baik, saya kira itu,” pungkasnya.(Sup)
Halaman

Leave a Reply