Selayang.id, Merangin — Jabatan Pj Sekda Kabupaten Merangin bakal berahir pada Mei 2021 mendatang. Sebelumnya Pemerintah sudah mengajukan lelang jabatan, namun gagal, karena Permendagri tidak memperbolehkan Lelang Jabatan sebelum pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur tepilih.
Meski, Merangin tidak menyelenggarakan Pilkada, namun Bupati Merangin ikut bertarung pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi tahun 2020.
“Awalnya kita sudah dapat izin dari Komisi ASN untuk dilakukan pelelangan kembali, namun Permendagri memeritahkan kita Daerah tidak boleh ada mutasi sebelum pelantikan gubernur terpilih, terutama daerah yang menyelenggarakan pilkada, Meski Merangin tidak ada Pilkada, tapi saya (Bupati Merangin) ikut bertarung,” kata Al Haris (01/03)
Al Haris menungkapkan, dirinya sudah mengintruksikan pada BKPSDMD Merangin, guna menyiapkan segalanya untuk proses lelang jabatan Sekda Definitif.
“Jika pada lelang ini nanti tidak ada pemenang, aturannya Bupati boleh menetapkan salah seorang Eselon II yang ada untuk dilantik jadi Sekda Definitif,” jelas Al Haris.
Bisa juga Sekda Definitif dipilih berdasarkan Dapil Eselon II, artinya Calon Sekda akan dipilih dari empat dapil yang ada di Kabupaten Merangin, yakni dapil I, dapil II, dapil III, dapil IV.
“Semua Kader Merangin yang sudah kita anggap bisa, dan sudah menjabat beberapa kali sebagai Kepala Dinas, artinya mereka bisa bekerja dengan baik, saya kira itu,” pungkasnya.(Sup)