Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Merangin untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka akan dijerat demgan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan S.IK melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ismail yang dikonfirmasi membenarkan jajarannya berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan Narkotika dan pelaku saat ini ditahan di Mapolres Merangin.
“Ya, kita telah mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan Narkotika. Saat itu pelaku bersama satu orang lainnya hendak transaksi Sabu di pondok tepi sungai, namun satu orang berhasil melarikan diri,” ujar Kasat.
“Dari tangan pelaku ditemukan 10 paket Narkotika Jenis Sabu yang dikemas dalam plastik berbagai ukuran dan beberapa barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan Penyalahgunaan Narkotika,” tambah Kasat.(Sup)

Leave a Reply