Lagi..!! Polres Merangin Berhasil Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Setelah Digeledah Ditemukan 10 Paket Sabu

Selayang.id, Merangin — Jajaran Polres Merangin kembali berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika. Kali ini ditangan pelaku Polisi menyita 10 paket Narkotika jenis Sabu.

Pelaku bernama Burhan (36) Warga Desa Seling Kecamatan Tabir Lintas. Pelaku saat itu hendak transaksi Sabu di Pondok tepi sungai yang terdapat di Desa Seling, pada Jumat (26/2/21) sekitar pukul 21.00 Wib.

Saat diamankan, di TKP pelaku tidak hanya sendirian, ia bersama seorang yang diketahui bernama Nizom, namun berhasil melarikan diri, dan saat ini masih dalam pengejaran oleh aparat Kepolisian.

Setelah digeledah ditangan pelaku, Burham ditemukan 10 paket Sabu, yang mana satu paket Sabu seberat 2,45 gram ditemukan dalam plastik ukuran sedang. Lalu Sabu seberat 1,43 gram yang terdapat dalam sembilan plastik ukuran kecil dan Sabu seberat 1,43 gram yang terdapat dalam kaca pirek.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Merangin untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka akan dijerat demgan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan S.IK melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ismail yang dikonfirmasi membenarkan jajarannya berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan Narkotika dan pelaku saat ini ditahan di Mapolres Merangin.

“Ya, kita telah mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan Narkotika. Saat itu pelaku bersama satu orang lainnya hendak transaksi Sabu di pondok tepi sungai, namun satu orang berhasil melarikan diri,” ujar Kasat.

“Dari tangan pelaku ditemukan 10 paket Narkotika Jenis Sabu yang dikemas dalam plastik berbagai ukuran dan beberapa barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan Penyalahgunaan Narkotika,” tambah Kasat.(Sup)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *