“Selain untuk PETI silahkan disewakan, PETI jangan. Jika nanti masih ada, selain penyewa, pemiliknya juga akan ditahan,” tegasnya.
Selanjunya, dia menekankan kepada Lembaga Adat Desa, yang mana Kades sudah menandatangani fakta integritas, jika nanti di Desa nya masih ada PETI, maka bisa diberikan sanksi adat kepada mereka.


“Kalau sudah diberi sanksi adat, Kades nya tidak bisa lagi mencalonkan diri kembali sebagai Kepala Desa,” katanya.


Jika sudah dilakukan penindakan, kedepan pemerintah akan mendukung terbitnya izin tambang rakyat. Meski izinnya di pemerintah pusat, tetapi Pemda dapat membantu seperti merubah Perda RTRW yang mendukung izin tambang rakyat.(Sup)

Baca juga :  Mantan Pimpinan Pontren Al-Munawaroh Bangko Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Miliaran Dana Yayasan dan Tabungan Santri