Selayang.id, Kayu agung—Sangat disayangkan Kepala Desa  Karya Usaha Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) , yang  semua perangkat desa non prosedural dan secara sepihak serta ada unsur paksaan agar semua perangkatnya menanda tangani surat pengunduran diri.

Seorang Kepala Desa semestinya bisa menjadi panutan masyarakat dan pemimpin yang disegani , untuk memberikan contoh yang baik juga kepada bawahannya bukan bersifat buruk yang tidak mencerminkan sebagai srorang Pemimpin yang memaksa perangkatnya mengundurkan diri   secara tiba tiba tanpa ada permasalahan sama sekali , tentunya hal ini akan berdampak buruk terhadap kemajuan  pembangunan desa dan justru bisa  membuat perpecahan.

Kepala Desa memang mempunyai hak prerogatif , tidak ada aturan yang melarang Kepala Desa memberhentikan perangkat desa , hanya saja harus dilakukan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku bukan secara sepihak dan sewenang-wenang apalagi memaksa perangkat desa sekaligus semuanya dalam waktu yang sama.

Tardi Kades Karya Usaha saat akan dikonfirmasi oleh media ini di kantor dan juga dikediamannya Jum at 22/07/22 tidak berada di tempat menurut istrinya kades lagi jalan keluar.ujarnya

Baca juga :  Kodim 0402/OKI Adakan Silaturahmi Bersama Mitra Perusahaan

Menurut salah satu perangkat desa yang namanya tak mau di sebutkan menjelaskan kepada media ini mereka Pada  hari jum at tgl 15  Juli 2022  Jumat kemaren semua Perangkat di  kumpukan di ruang rapat kantor Desa Karya Usaha disaat itulah

Kades Tardi memintak seluruh  Perangkat agar menanda tangani surat

Pengunduran diri  secara tiba tiba dengan alasan menurut  kadesTardi warga tidak tidak senang lagi dengan Perangkat lama.jelasnya.

Masih menurut salah satu perangkat ini sangat tidak masuk akal apa yang jadi alasan kades karena tidak mungkin kami seluruh perangkat ini tidak di senangi  oleh semua warga

Karena kami sudah bekerja dengan baik sesuai dengan aturan dan juga aktif masuk kantor. Lanjutnya

Kami bukan tidak mau di ganti tapi harus dengan alasan yang tepat dan sesuai dengan undang Undang  No 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berlaku di negara ini.jelasnya.(Don)