Selayang.id, Merangin — Butuh waktu sekitar 4 bulan untuk penyidik Polres Merangin melengkapi berkas perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Keroya Kecamatan Pamenang.
Tersangka tak lain adalah Kepala Desa (Kades), Ismail. Ia terbukti menyelewengkan Dana Desa (DD) tahun 2019, sehingga menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp 393 Juta.
Karena semua berkas terkait kasus ini lengkap, maka pada Selasa (16/3/21) kemarin penyidik melimpahkan kasus Tipikor itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin.
Halaman

Leave a Reply