Sebelumnya, Tak hanya Hazim (43), Kades Tunggul Bulin Kecamatan Tabir Ilir terpilih yang ditahan Polres Merangin, tapi yang membuat ijazah palsu juga ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pembuat ijazah palsu tersebut yakni, M. Sidiq Ali (61). Diketahui ia sebelumnya pernah menjadi petugas Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Tabir.

“Ia (M. Sidiq Ali. red) adalah Mantan Kepala SKB Tabir, tersangka Hazim membeli ijazah itu seharga RP 2.750.000,” terang Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan melalui Kasat Reskrim, AKP Firdon Marpaung, Kamis (25/2/21).(Sup)

Baca juga :  Meski Sudah Vaksin, Lebih 6 Ribu Warga Merangin Belum Masuk Dalam Data Base Nasional