Kasus Ijazah Palsu Kades Terpilih Tunggul Bulin Terus Bergulir, Penyidik Periksa Empat Saksi

Selayang.id, Merangin — Penyidik Polres Merangin terus mengembangkan kasus ijazah palsu Kades terpilih Tunggul Bulin Kecamatan Tabir Ilir, yang mana saat ini Polres Merangin sudah menetapkan dua tersangka.

Penyidik memastikan ijazah kejar paket yang digunakan oleh tersangka (Kades terpilih) terbukti palsu, hal itu berdasarkan hasil porensik dan hasil pemeriksaan yang lain.

Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan mengatakan, terkait kasus ijazah palsu tersebut pihaknya sudah memeriksa empat saksi.

“Untuk saksi-saksi yang sudah kita ambil keterangan ada empat saksi termasuk Kades terpilih, si pembuat ijazah dan pihak lainnya. Kita sudah dalami, sementara baru dua orang yang kita amankan,” ungkap Kapolres kemarin.

Sebelumnya, Tak hanya Hazim (43), Kades Tunggul Bulin Kecamatan Tabir Ilir terpilih yang ditahan Polres Merangin, tapi yang membuat ijazah palsu juga ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pembuat ijazah palsu tersebut yakni, M. Sidiq Ali (61). Diketahui ia sebelumnya pernah menjadi petugas Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Tabir.

“Ia (M. Sidiq Ali. red) adalah Mantan Kepala SKB Tabir, tersangka Hazim membeli ijazah itu seharga RP 2.750.000,” terang Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan melalui Kasat Reskrim, AKP Firdon Marpaung, Kamis (25/2/21).(Sup)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *