Selayang.id, Merangin — Penyidik Polres Merangin terus mengembangkan kasus ijazah palsu Kades terpilih Tunggul Bulin Kecamatan Tabir Ilir, yang mana saat ini Polres Merangin sudah menetapkan dua tersangka.

Penyidik memastikan ijazah kejar paket yang digunakan oleh tersangka (Kades terpilih) terbukti palsu, hal itu berdasarkan hasil porensik dan hasil pemeriksaan yang lain.

Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan mengatakan, terkait kasus ijazah palsu tersebut pihaknya sudah memeriksa empat saksi.

“Untuk saksi-saksi yang sudah kita ambil keterangan ada empat saksi termasuk Kades terpilih, si pembuat ijazah dan pihak lainnya. Kita sudah dalami, sementara baru dua orang yang kita amankan,” ungkap Kapolres kemarin.

Baca juga :  Warga Merangin Dihebohkan Dengan Suara Ledakan, Diduga Helikopter Terjatuh Saat Melintas