Menurutnya, dengan tidak diajukan eksepsi tersebut, berarti terdakwa mengakui kesalahannya.
Hal itu juga diiringi dengan pengembalian kerugian negara oleh terdakwa.
Namun dari empat terdakwa, Kata Martha, baru tiga terdakwa yang mengembalikan kerugian negara, dengan rincian Achiruddin sebesar Rp 230.500.000, Akmal Zen sebesar Rp 60.000.000 dan Suli Handoko sebesar Rp 15.000.000. Sementara terdakwa lainnya yang belum mengembalikan kerugian Negara yakni Iskandar.
“Kerugian negara yang sudah dihitung sebesar Rp 400 jutaan,” Sebut Martha.
Kajari juga menyebutkan, pihaknya terus melakukan penyidikan, bisa saja nanti ada tersangka baru itu tergantung fakta dipersidangan.(Sup)
Halaman

Leave a Reply