Kasus Baju Linmas di Merangin, Tiga Terdakwa Kembalikan Kerugian Negara

- Penulis

Tuesday, 19 January 2021 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selayang.id, Merangin — Saat ini empat terdakwa kasus Korupsi pengadaan baju Linmas Pilkada 2018 sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jambi.


Dari sidang perdana yang dilakukan pada Rabu (13/1/21) lalu dengan agenda pembacaan dakwaan. Ternyata dari empat Terdakwa tiga diantaranya sudah mengembalikan kerugian Negara.


Hal itu seperti dikatakan Kajari Merangin, Martha Parulina Berliana, Senin (18/1/21). Dalam pembacaan dakwaan oleh oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Merangin, keempat terdakwa membenarkan dakwaan yang diajukan JPU dan terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan JPU.


“Kemarin sudah sidang perdana, Rabu ini (besok) sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi-saksi,” kata Kajari.


Menurutnya, dengan tidak diajukan eksepsi tersebut, berarti terdakwa mengakui kesalahannya.

Hal itu juga diiringi dengan pengembalian kerugian negara oleh terdakwa.


Namun dari empat terdakwa, Kata Martha, baru tiga terdakwa yang mengembalikan kerugian negara, dengan rincian Achiruddin sebesar Rp 230.500.000, Akmal Zen sebesar Rp 60.000.000 dan Suli Handoko sebesar Rp 15.000.000. Sementara terdakwa lainnya yang belum mengembalikan kerugian Negara yakni Iskandar.


“Kerugian negara yang sudah dihitung sebesar Rp 400 jutaan,” Sebut Martha.
Kajari juga menyebutkan, pihaknya terus melakukan penyidikan, bisa saja nanti ada tersangka baru itu tergantung fakta dipersidangan.(Sup)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow WhatsApp Channel selayangnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Reskrim Polsek Sekernan Respon Cepat Menangkap di Duga Pelaku Penganiayaan
Sambut Ramadhan, Polres OKI Bagikan Ratusan Paket Sembako
Upaya Dalam Pengejaran Pelaku, Tim Gabungan Amankan Beberapa Pucuk Senpi Rakitan
Polres Batanghari khususnya Unit Tipiter Mengamankan Satu Terduga Pelaku Pembakaran Lahan Diwilayah Polres Batanghari
Satlantas Polres Batanghari Berhasil Turunkan Angka Laka Meninggal Dunia Pada Giat Ops Patuh Siginjai 2024
Hasil Operasi Patuh Siginjai 2024, Polisi Tilang 277 Kendaraan Roda Dua
Tahap Eksekusi Oleh Kejaksaan Negeri Batanghari Terhadap Terdakwa Pelanggar Pemilu 2024
Lakukan Aksi Demonstrasi, AMPESUH Minta Polisi Profesional Tangani Kasus Ko Apex
Berita ini 233 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 19 March 2025 - 04:22 WIB

Tim Reskrim Polsek Sekernan Respon Cepat Menangkap di Duga Pelaku Penganiayaan

Thursday, 27 February 2025 - 14:05 WIB

Sambut Ramadhan, Polres OKI Bagikan Ratusan Paket Sembako

Friday, 11 October 2024 - 12:54 WIB

Upaya Dalam Pengejaran Pelaku, Tim Gabungan Amankan Beberapa Pucuk Senpi Rakitan

Thursday, 1 August 2024 - 14:01 WIB

Polres Batanghari khususnya Unit Tipiter Mengamankan Satu Terduga Pelaku Pembakaran Lahan Diwilayah Polres Batanghari

Wednesday, 31 July 2024 - 20:05 WIB

Satlantas Polres Batanghari Berhasil Turunkan Angka Laka Meninggal Dunia Pada Giat Ops Patuh Siginjai 2024

Berita Terbaru

ADVERTORIAL

UNJA Kian Mendunia, Terima Mahasiswa Pertukaran dari Filipina

Friday, 10 Apr 2026 - 06:06 WIB