HUKRIM  

Kasus Baju Linmas di Merangin, Tiga Terdakwa Kembalikan Kerugian Negara

Selayang.id, Merangin — Saat ini empat terdakwa kasus Korupsi pengadaan baju Linmas Pilkada 2018 sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jambi.


Dari sidang perdana yang dilakukan pada Rabu (13/1/21) lalu dengan agenda pembacaan dakwaan. Ternyata dari empat Terdakwa tiga diantaranya sudah mengembalikan kerugian Negara.


Hal itu seperti dikatakan Kajari Merangin, Martha Parulina Berliana, Senin (18/1/21). Dalam pembacaan dakwaan oleh oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Merangin, keempat terdakwa membenarkan dakwaan yang diajukan JPU dan terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan JPU.


“Kemarin sudah sidang perdana, Rabu ini (besok) sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi-saksi,” kata Kajari.


Menurutnya, dengan tidak diajukan eksepsi tersebut, berarti terdakwa mengakui kesalahannya.

Hal itu juga diiringi dengan pengembalian kerugian negara oleh terdakwa.


Namun dari empat terdakwa, Kata Martha, baru tiga terdakwa yang mengembalikan kerugian negara, dengan rincian Achiruddin sebesar Rp 230.500.000, Akmal Zen sebesar Rp 60.000.000 dan Suli Handoko sebesar Rp 15.000.000. Sementara terdakwa lainnya yang belum mengembalikan kerugian Negara yakni Iskandar.


“Kerugian negara yang sudah dihitung sebesar Rp 400 jutaan,” Sebut Martha.
Kajari juga menyebutkan, pihaknya terus melakukan penyidikan, bisa saja nanti ada tersangka baru itu tergantung fakta dipersidangan.(Sup)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *