Selayang.id, Merangin — Saat ini empat terdakwa kasus Korupsi pengadaan baju Linmas Pilkada 2018 sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jambi.
Dari sidang perdana yang dilakukan pada Rabu (13/1/21) lalu dengan agenda pembacaan dakwaan. Ternyata dari empat Terdakwa tiga diantaranya sudah mengembalikan kerugian Negara.
Hal itu seperti dikatakan Kajari Merangin, Martha Parulina Berliana, Senin (18/1/21). Dalam pembacaan dakwaan oleh oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Merangin, keempat terdakwa membenarkan dakwaan yang diajukan JPU dan terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan JPU.
“Kemarin sudah sidang perdana, Rabu ini (besok) sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi-saksi,” kata Kajari.
Halaman

Leave a Reply