“Melalui program relaksasi ini juga, status kepesertaan JKN-KIS akan langsung diaktifkan setelah sebelumnya menunggak iuran,” sampainya.


Rizki menegaskan, jika program relaksasi ini diperuntukkan bagi mereka yang menunggak iuran enam bulan ke atas. “Yang sebelumnya itu harus lunas semuanya, nah dengan program relaksasi ini maka cukup bayar tunggakan enam bulan plus satu bulan berjalan. Kepesertaannya akan langsung aktif,” jelasnya.

Sementara itu, Rizki menyebut program ini terbatas hanya sampai Desember mendatang untuk pendaftarannya, kalau program cicilannya bisa sampe Desember 2021 dengan syarat sudah terdaftar dulu.
Caranya mudah, hanya dengan mendaftarkan diri melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat di download menggunakan smartphone peserta.
“Kami mengimbau kepada peserta JKN-KIS yang berstatus non aktif dikarenakan memiliki tunggakan premi yang cukup lama, agar segera mendaftar Program Relaksasi Tunggakan JKN, sehingga statusnya bisa aktif kembali dan KISnya dapat segera digunakan. Cukup dengan membayarkan tunggakan iuran minimal untuk enam bulan dan premi 1 bulan berjalan,” tandasnya.(Red)

Baca juga :  31 Kasus Baru Covid-19 di Jambi berasal dari kabupaten Sarolangun